Pengertian Usaha Waralaba/Ritel
Published Mei 21, 2011 by hasanudinsyechbubakarwaralaba sebenarnya telah banyak dilaksanakan di negara – negara dan di plopori oleh pengusaha bernama isac singer dengan mesin jahitnya, contohnya KFC, MC D, atau Alfa mart dan Indomaret. waralaba ini asal kata dari bahasa Prancise yaitu kejujuran atau kebebasan, yang berarti seorang perwaralaba punya hak untuk menjual produk atau jasa maupun layanan. di Indonesia sistem waralab mulai dikenal pada tahun 1950.
Waralab pada hakikatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. waralab juga dikenal sebagai suatu konsep untuk mendekatkan produknya kepada konsumen secara cepat.
menurut asosiasi franchise indonesia yagn dimaksud waralab adalah sustu sistem mendistribusikan barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk( franchisor) memberikan hak kepada individu ataw perusahaan untuk melaksanakan bisnis atau merk, sistem prosedur dan cara – cara yang telah ditetapkan sebelumnya dengan jangka waktu dan area tertentu.
Pihak yang terlibat dalam waralab :
- Pemberi waralaba (Pewaralaba/franchisor)
- Penerima waralaba (terwaralaba/Franchisee)
1. Keuntungan bagi pewaralaba
- adanya kemudahan dalam pengembangan usaha
- mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan hak waralab atau royalti.
- dengan cepat membangun citra perusahaan di masyarakat.
- kesalahan dalam mengelola perusahaan dapat diminimalkan dengan cara meniru secara sah dari perusahaan pewaralaba
- barang atau jasa akan selalu baru sesuai yang didapat dari pewaralaba
- menjadi bagian dari sebuah organisasi besar.
- mendapatkan keuntungan dari promosi pewaralaba.
- kenyamanan membeli dari tempat yang sudah terpercaya
- kualitas barang yang dibeli dan mutu sama dengan yang diperusahaan besar
- barang yang didapat selalu terbaru.
- mudah ditemui karena ada di tempat strategis
- pelayanan telah terlatih
- kebebasan berusaha terabaikan karena terikat perjanjian
- Tidak ada jaminan kesuksesa
- Harus selalu kerjasama dengan pewaralaba
- Tidak terjaminnya secara penuh dari pewaralaba
- Tidak semua perjanjian dapat sesuai dengan keinginan terwaralaba
a. menurut Kriteria atau produk yang ditawarkan
- Waralab produk yaitu waralaba yang menawarkan produk (Bakmi Raos, Kfc, KUFc dll)
- Waralab Jasa waralaba yang menawarkan jasa
- Waralaba Gabungan, yaitu gabungan antara waralaba jasa dan barang
- Waralab Luar negeri
- Waralaba dalam negeri
- Product Franchise
- Manufacturing Franchise
- Busness opportunity ventures
- Buniness Format Franchising
a. Memiliki Ciri Khas Usaha
b. Terbukti sudah memberikan Keuntungan
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang dibuat secara tertulis.
d. Mudah Diajarkan dan dilakukan
e. Adanya dukungan berkesinambungan
f. Memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar